Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken Tim JPU Kajari Nganjuk ketika menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Desa Teken. Foto: Ist

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023. Penyerahan dilaksanakan Tim Penyidik Polres kepada JPU Kejari , Senin (25/09/2023).

Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres tersebut adalah “S” (27 th) warga Dusun Panasan, Desa Teken, Kecamatan Loceret, .

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Kajari , Alamsyah, menjelaskan kronologi dari perkara ini yaitu pelaku dan korban sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Dilanjutkan, sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

"Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 kali, Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga menyerahkan diri ke Polsek Loceret," kata Alamsyah.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Ia juga menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa)," pungkasnya.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan segera disidangkan.(raf/mar)

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO