NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra, dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh warganya yang merasa ditipu terkait pengurusan sertifikat senilai puluhan juta rupiah. Mereka adalah Lahuri dan Sarmadi, warga RT 04/RW 03 Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, yang meminta Aries agar dipidana.
Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama, yaitu laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat. Lahuri mengaku telah menyerahkan uang ke sebesar Rp 25 juta, kejadian tersebut dilaksanakan sejak 13 Februari 2022, lalu menyerahkan Rp10 juta, dan 3 Maret 2023 menyerahkan lagi Rp15 juta.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
"Janjinya di awal pengurusan, bahwa sertifikat akan selesai 8 bulan. Saya tunggu dan tanyakan hingga saat ini, sertifikat belum jadi-jadi juga," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/11/2023).
Ditegaskan, dari hasil laporan ini nantinya Kades Aries segera menjalani pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang yang berlaku.
"Saya minta agar pihak kepolisian segera memanggil dan mempidanakan Kades Aries," tuturnya.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Sedangkan Sarmadi sendiri menjelaskan bahwa dirinya lebih lama lagi yaitu sejak 2016, hingga saat ini satu sertifikat yang di janjikan tak kunjung jadi. Dan uang yang telah di setorkan ke Kades Aries mencapai Rp54 juta sebagai pembayaran pengurusan 7 sertifikat ahli waris.
"Saya hanya orang kecil, berapapun yang di minta akan diusahakan memenuhinya, meskipun hutang sana-sini," keluhnya.
Dijelaskan pembayaran diawali pada 11 Oktober 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp10 juta, tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta, dan terakhir di 7 November 2020. Semua uang yang sudah diterimanya sebanyak Rp54 juta, dan itu tercatat du kwitansi untuk membayar biaya pengurusan 7 sertifikat
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
"Jelas ini penipuan maka saya atas kesepakatan keluarga, melaporkan kasus ini ke polisi", tandas Sumardi.
Bukti jika Kades Ngadiboyo dilaporkan ke Polres Nganjuk berupa surat tertanggal 2 Oktober 2023 dan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/673/SP2HP - 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang dikirim kepada Sarmadi selaku pelapor.
Dari berkas laporan yang diajukan ke Polres oleh kedua korban ( Lahuri dan Sarmadi) dilengkapi bukti bukti akurat berupa kwitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi. (bam/sis)
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News