Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa? Lahuri dan Sarmadi saat menunjukan berkas laporan yang ditujukan ke Kepala Desa Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra, dilaporkan ke Polres oleh warganya yang merasa ditipu terkait pengurusan sertifikat senilai puluhan juta rupiah. Mereka adalah Lahuri dan Sarmadi, warga RT 04/RW 03 Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, yang meminta Aries agar dipidana.

Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama, yaitu laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat. Lahuri mengaku telah menyerahkan uang ke sebesar Rp 25 juta, kejadian tersebut dilaksanakan sejak 13 Februari 2022, lalu menyerahkan Rp10 juta, dan 3 Maret 2023 menyerahkan lagi Rp15 juta.

"Janjinya di awal pengurusan, bahwa sertifikat akan selesai 8 bulan. Saya tunggu dan tanyakan hingga saat ini, sertifikat belum jadi-jadi juga," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/11/2023).

Ditegaskan, dari hasil laporan ini nantinya Kades Aries segera menjalani pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang yang berlaku.

"Saya minta agar pihak kepolisian segera memanggil dan mempidanakan Kades Aries," tuturnya.

Sedangkan Sarmadi sendiri menjelaskan bahwa dirinya lebih lama lagi yaitu sejak 2016, hingga saat ini satu sertifikat yang di janjikan tak kunjung jadi. Dan uang yang telah di setorkan ke Kades Aries mencapai Rp54 juta sebagai pembayaran pengurusan 7 sertifikat ahli waris.

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO