Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Polri dengan sepeda motor di Surabaya berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Insiden tersebut diduga melibatkan seorang anggota polisi bernama Billy Arnaleba yang mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam bernomor polisi 28-X tahun 2023.
Kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan Ahmad Muzakki, pengendara sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada 19 September 2025. Saat itu mobil dinas Toyota Zenix yang dikemudikan Billy Arnaleba keluar dari pintu 3 Mapolda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Mobil yang melaju dari arah barat menuju timur kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Saat melakukan manuver tersebut, kendaraan diduga melambung hingga memasuki jalur kedua di Jalan Ahmad Yani.
Pada saat bersamaan, dari arah selatan melaju sepeda motor bernomor polisi G 2349 CH yang dikendarai Ahmad Muzakki. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari dan pengendara motor terjatuh.
Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka robek di bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso di Jalan Ahmad Yani, Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus kecelakaan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga berlanjut ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa saat berkendara.
“Karena kelalaian terdakwa yang melambung langsung ke lajur kedua sehingga terjadi kecelakaan, pengendara motor jatuh dan pingsan atau tidak sadarkan diri,” ujar jaksa dalam persidangan pada Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Billy Arnaleba dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 312 dan Pasal 310. Pasal 312 biasanya digunakan dalam perkara kecelakaan yang berkaitan dengan dugaan tabrak lari.
Terkait peristiwa tersebut, pihak Harian Bangsa mencoba mengonfirmasi kepada Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Edith Widodo mengenai keterlibatan anggota Polda Jatim dalam kecelakaan tersebut.
AKBP Edith Widodo menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah lama terjadi dan saat ini telah menjadi ranah pengadilan.
“Kasus tersebut sudah lama dan bukan wewenang kami. Itu sudah ranah pengadilan, silakan konfirmasi ke sana,” terangnya. (rus/van)















