Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Polri dengan sepeda motor di Surabaya berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Insiden tersebut diduga melibatkan seorang anggota polisi bernama Billy Arnaleba yang mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam bernomor polisi 28-X tahun 2023.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan Ahmad Muzakki, pengendara sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada 19 September 2025. Saat itu mobil dinas Toyota Zenix yang dikemudikan Billy Arnaleba keluar dari pintu 3 Mapolda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Mobil yang melaju dari arah barat menuju timur kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Saat melakukan manuver tersebut, kendaraan diduga melambung hingga memasuki jalur kedua di Jalan Ahmad Yani.
Pada saat bersamaan, dari arah selatan melaju sepeda motor bernomor polisi G 2349 CH yang dikendarai Ahmad Muzakki. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari dan pengendara motor terjatuh.
Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka robek di bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso di Jalan Ahmad Yani, Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus kecelakaan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga berlanjut ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




