Kecelakaan Mobil Dinas Polda Jatim Tabrak Pemotor Masuki Babak Baru di PN Surabaya

Kecelakaan Mobil Dinas Polda Jatim Tabrak Pemotor Masuki Babak Baru di PN Surabaya Ilustrasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa saat berkendara.

“Karena kelalaian terdakwa yang melambung langsung ke lajur kedua sehingga terjadi kecelakaan, pengendara motor jatuh dan pingsan atau tidak sadarkan diri,” ujar jaksa dalam persidangan pada Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Billy Arnaleba dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 312 dan Pasal 310. Pasal 312 biasanya digunakan dalam perkara kecelakaan yang berkaitan dengan dugaan tabrak lari.

Terkait peristiwa tersebut, pihak Harian Bangsa mencoba mengonfirmasi kepada Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Edith Widodo mengenai keterlibatan anggota dalam kecelakaan tersebut.

AKBP Edith Widodo menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah lama terjadi dan saat ini telah menjadi ranah pengadilan.

“Kasus tersebut sudah lama dan bukan wewenang kami. Itu sudah ranah pengadilan, silakan konfirmasi ke sana,” terangnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO