Kabid Humas Polda Jatim dan Dirres PPA/PPO saat konferensi pers
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang ayah tiri di Surabaya yang diduga mencabuli dua anak tirinya hingga salah satu korban hamil 25 minggu atau sekitar enam bulan.
Pelaku berinisial WRS (39), warga Sukolilo, Surabaya ditangkap kurang dari 18 jam setelah laporan diterima SPKT Polda Jatim.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kasubdit II AKBP Ruth Yeni, serta Kepala Bidang DP3APPKB Thussy Apriliyandari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari dua korban yang merupakan saudara kembar.
“Pelaku yang adalah ayah tiri telah menyerubuhi anak tirinya sejak tahun 2023 saat sang korban masih duduk dibangku SMP. Karena adanya ancaman dari sang pelaku sehingga korban dan ibu korban atau istri pelaku takut melaporkan,” kata Jules Abraham Abast.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku menikah dengan perempuan berinisial DA (49) yang memiliki dua anak perempuan kembar berinisial RF dan RB.
Mereka tinggal serumah di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo, Surabaya.
Menurut Ganis, pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya berada di luar rumah untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




