Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran sabu di kawasan Surabaya Utara dengan menangkap seorang pemuda berinisial IM (24) di kamar kosnya di Kecamatan Semampir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 42,924 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
BACA JUGA:
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Surabaya Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hang Tuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan puluhan gram sabu yang disimpan di kamar kos pelaku.
"Total berat sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 42,924 gram," ujarnya.
Dodi menjelaskan, penangkapan IM dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka kerap memperjualbelikan sabu. Setelah lokasi tempat tinggalnya diketahui, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 42,924 gram. Kepada petugas, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




