TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan berbagai barang bukti (BB) kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari hingga Juni, Senin (24/06/2024).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Armen Wijaya, didampingi Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Kalapas Tuban, Edi Kuhen, dan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Armen Wijaya menyampaikan, total ada 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari sampai Juni 2024.
Dari 88 perkara pidum tersebut, ada berbagai BB yang dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 19,61 gram, pil dobel L sebanyak 35.334 butir, pil carnophen sejumlah 11.653 butir.
Kemudian pil Y sebanyak 9.702 butir, pil berwarna putih tanpa logo sebannyak 135 butir, dan handphone 40 unit.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Selain itu, juga ada BB tindak pidana ringan (tipiring), seperti arak 11 botol dan 43 perkara lain, di antaranya perkara tindak pidana perjudian, pencurian, dan lain-lain. Seperti helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lain sebagainya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024," jelas Armen Wijaya.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Bntuk barang bukti sabu-sabu, pil LL, pil carnophen, pil Y, pil berwarna putih tanpa logo, dan arak, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Baca Juga: Kejari Tuban Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum ke Kepala Desa di Kecamatan Semanding
Sementara untuk handphone, dihancurkan menggunakan palu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Dan helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lain-lain dihancurkan dengan cara dibakar," tutupnya. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News