Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Termasuk Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Termasuk Sabu dan Ribuan Pil Terlarang Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dilakukan Kejari Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (28/08/2025). Agenda tersebut merupakan pemusnahan kedua di tahun ini, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Februari lalu.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 70 perkara yang telah diputus antara Januari hingga Juli.

"BB yang kita musnahkan ini perkaranya sudah inkracht. Periode Januari hingga Juli, total dari 70 perkara," ucapnya.

Ia merinci, dari total tersebut terdapat 13 perkara narkotika, 19 perkara kesehatan, 9 perkara tindak pidana ringan (Tipiring), dan 29 perkara lainnya. 

Barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 27,513 gram dan 7.159 butir pil karnopen. Sementara dari perkara kesehatan, terdapat 7.783 pil LL dan 2.281 pil Y.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan berasal dari perkara Tipiring berupa 234 botol minuman beralkohol jenis arak, serta 13 unit ponsel dari perkara lain-lain.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Sabu-sabu dan pil terlarang direndam dalam air sabun, sementara barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, dan ditumbuk.

"Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua direbus, dibakar, ditumbuk dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai," kata Filly. (coi/mar)