Ilustrasi
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap dua anggota komplotan pembegalan yang menyamar sebagai pengamen jalanan.
Dua pelaku yang ditangkap yakni ATN (22) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan RG (27) asal Semarang, Jawa Tengah.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AD (25), juga asal Semarang, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat membawa kabur barang rampasan di Kecamatan Jenu.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, sekira pukul 22.50 WIB, Selasa (10/2/2026).
Korbannya adalah YG (19), warga Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban, yang saat itu sedang nongkrong sendirian.
"Korban didatangi tiga tersangka saat sedang nongkrong. Tersangka mengendari motor Suzuki Satria. Korban sempat mengira pelaku yang datang adalah pengamen," kata Siswanto, Kamis (19/2/2026).
Modus para tersangka yakni berpura-pura mengajak korban bersalaman untuk mengalihkan perhatian, lalu memukuli korban hingga meninggalkan sepeda motornya.
Selanjutnya, tersangka AD membawa kabur sepeda motor korban, sementara ATN dan RG kembali menaiki sepeda motornya meninggalkan lokasi.
"Nahasnya, seorang tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor hasil rampasan tersebut mengalami kecelakaan hingga tewas di Kecamatan Jenu," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka yang masih hidup.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengamen di Kawawan Simpang Tiga Mondokan, Tuban," ujarnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian yang kondisinya rusak parah akibat kecelakaan.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan huruf D KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (van)













