BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah lampu di pusat keramaian Kota Blitar dimatikan ketika malam hari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemkot Blitar untuk mencegah aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
"Lampu-lampu terpaksa kami matikan. Kami berharap ini bisa mengurangi bahkan meniadakan eskalasi kerumunan massa saat Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat untuk memutus penularan Covid-19," tegas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Dia menambahkan, pemadaman lampu ini berlaku mulai pukul 19.00 WIB sampai menjelang pagi, sejak dimulainya PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021. "Mulai jam 7 malam sampai pagi," tegasnya.
Di sisi lain, untuk meringankan beban rumah sakit rujukan Covid-19, Santos memerintahkan agar seluruh rumah sakit di Kota Blitar meningkatkan pelayanan. Utamanya dalam penanganan pasien Covid-19.
"Seluruh rumah sakit di Kota Blitar kami minta ikut berpartisipasi membantu penanganan Covid-19 karena eskalasi perkembangannya mengalami peningkatan. Semua harus meningkatkan pelayanan agar kasus segera turun. Apalagi saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) seluruh fasilitas kesehatan naik," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Untuk diketahui, Kota Blitar masuk dalam assessment situasi pandemi level 4, bersama 48 Kabupaten/Kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News