SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Di hari ketiga PPKM darurat, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro melakukan pengecekan pembatasan mobilitas kendaraan di Pos Pengendalian Rayon 2 PPKM Darurat di Gempol, perbatasan Pasuruan-Sidoarjo, Senin (5/7/2021).
Personel Polresta Sidoarjo bersama Polres Pasuruan didukung personel TNI, melakukan pengecekan kendaraan pribadi bernopol luar wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa KTP, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) atau keterangan hasil swab antigen H-1. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut pengendara diputar balik.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi pembatasan mobilitas Sidoarjo-Pasuruan menjelaskan, pemeriksaan kendaraan dari luar wilayah omo sebagai implementasi pelaksanaan PPKM darurat.
"Mencegah penyebaran Covid-19, pada pelaksanaan PPKM darurat kami lakukan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi dari luar wilayah Sidoarjo," ujarnya.
Selain memeriksa kelengkapan identitas diri, surat vaksinasi atau hasil swab antigen, petugas juga melakukan operasi yustisi bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Di lokasi masih ditemui beberapa pengendara yang masih belum mematuhi peraturan PPKM darurat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
'Kami imbau masyarakat dari luar Kabupaten Sidoarjo yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah selama masa pemberlakuan PPKM darurat, serta masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM supaya penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News