KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kota Kediri pada Senin (5/7/2021) lalu, hari ini (12/7/2021) berlokasi di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, verifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) dilakukan menjelang pelaksanaan Prodamas Plus 2021.
"Hari ini kami Dinas PUPR bersama dengan Perkim dan DLHKP melakukan verifikasi RAB infrastruktur Prodamas Plus Tahun 2021 pada masing-masing kelurahan," ungkap Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Kediri sekaligus sebagai Koordinator Verifikasi Prodamas Plus 2021 Bidang Infrastrukstur, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Dijelaskan oleh Endang, verifikasi RAB tersebut dilakukan pada sejumlah poin. Untuk keperluan bangunan seperti jalan, gedung, dan juga saluran, verifikasi dilakukan oleh Tim Dinas PUPR Kota Kediri, sedangkan untuk keperluan pertamanan dan sejenisnya, verfikasi dilakukan oleh DLHKP Kota Kediri. Sementara itu, Dinas Perkim Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap RAB yang berkaitan dengan penerangan jalan umum.
Disebutkan oleh Endang, verifikasi RAB ini ditujukan kepada para kelompok masyarakat (pokmas) dari setiap kelurahan. "Kami hadirkan 1 orang perwakilan pokmas pelaksana swakelola, pendamping dan kasi ekonomi pembangunan dari masing-masing kelurahan," imbuh Endang.
Sementara itu, mengingat masih dalam situasi PPKM darurat, pelaksanaan verifikasi dilakukan secara terbatas guna efisiensi dan efektivitas waktu serta tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Teknis pelaksanaannya, dalam satu hari kami jadwalkan 6 kelurahan yang datang secara bergantian sehingga tidak berjubel. Untuk verifikator ada 8, 6 dari DPUPR, 1 dari Dinas Perkim, dan 1 dari DLHKP," pungkas Endang.
Sebagai informasi, pelaksanaan verifikasi RAB ini akan berlangsung hingga Rabu (21/7/2021) mendatang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sedangkan masa revisi RAB dari masing-masing kelurahan diberi waktu mulai Kamis (22/7/2021) hingga Jumat (30/7/2021). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News