Kasus Penganiayaan Anak oleh Bapaknya Sendiri di Sidoarjo, Ternyata Karena Kalah Main Game Online

Kasus Penganiayaan Anak oleh Bapaknya Sendiri di Sidoarjo, Ternyata Karena Kalah Main Game Online Rizal Firmansyah (24), asal Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang tega menganiaya anaknya, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rizal Firmansyah (24), asal Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang tega menganiaya anaknya, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim .

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021), setelah polisi menerima laporan. "Setelah viral dan ada laporan, langsung kami tindak lanjuti," katanya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Sejatinya, aksi kekerasan itu terjadi pada Selasa (29/6/2021) silam, dilakukan di rumahnya di kawasan Tulangan. Awalnya, saat pelaku pulang kerja, melihat rumah berantakan dan melihat anaknya belum mandi. Tersangka lantas mengajak korban untuk mandi namun tidak mau dan menangis.

Tersangka kemudian memanggil istrinya dan memarahinya. Kemarahan itu pun juga dilampiaskan terhadap anaknya. "Karena kesal dan emosi, tersangka ini melepas paksa baju anaknya lalu memukulnya," ungkapnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya. Pada bulan Mei 2021, tersangka juga melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Mereka sering cekcok mulut masalah ekonomi.

Kendati terimpit ekonomi, pelaku juga kerap bermain game online. Karena sering kalah saat bermain, tersangka sering marah-marah kepada istrinya. "Pemicunya kalah main game online dan meluapkan kekesalannya kepada keluarga," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (cat/zar)

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Motor Terbakar di Alun-Alun Kota Pasuruan, Pemiliknya Malah Kabur':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO