Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Raya Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (14/7/2021). (foto: ist)
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan kembali turun ke jalan untuk melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Kali ini, giat operasi yustisi dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (14/7/2021).
Operasi yustisi dipimpin Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela. Sasarannya, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pengendara luar kota yang tidak bisa menunjukkan surat vaksin serta surat bebas Covid-19.
BACA JUGA:
- Polsek Panggungrejo Blitar Gencarkan Sambang Poskamling, Warga Diajak Aktif Ronda Malam
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
- Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan KA Probolinggo, Sekeluarga asal Blitar Tewas
- Polres dan Disperindag Ungkap Kelangkaan LPG Subsidi Disebabkan Rantai Pasokan
"Mereka yang melanggar langsung disidang di tempat secara virtual," ujar Leonard.
Dia menjelaskan, dari pelaksanaan operasi yustisi ada 8 orang yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Kemudian kepada 20 orang diberikan sanksi teguran tertulis.
"Selain itu mereka yang melanggar juga dites swab antigen dengan hasil satu orang reaktif. Selanjutnya pelanggar yang reaktif swab antigennya langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyisir warung-warung dan tempat usaha untuk diberi imbauan agar tidak berkerumun. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




