BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan kembali turun ke jalan untuk melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Kali ini, giat operasi yustisi dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (14/7/2021).
Operasi yustisi dipimpin Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela. Sasarannya, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pengendara luar kota yang tidak bisa menunjukkan surat vaksin serta surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Mereka yang melanggar langsung disidang di tempat secara virtual," ujar Leonard.
Dia menjelaskan, dari pelaksanaan operasi yustisi ada 8 orang yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Kemudian kepada 20 orang diberikan sanksi teguran tertulis.
"Selain itu mereka yang melanggar juga dites swab antigen dengan hasil satu orang reaktif. Selanjutnya pelanggar yang reaktif swab antigennya langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri," pungkasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyisir warung-warung dan tempat usaha untuk diberi imbauan agar tidak berkerumun. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News