KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren beserta Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk melalui Call Centre Covid-19 Kota Kediri.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri, Herwin Zakiyah, membenarkan pagi tadi ada pesan yang masuk terkait adanya resepsi pernikahan di sebuah hotel.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," kata Herwin, Sabtu (24/7).
Sekretaris Kecamatan Pesantren, Hari Siswanto, menyampaikan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri segera meluncur ke lokasi pernikahan begitu mendapat informasi dari call center. Mereka memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM Level 4 kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.
“Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari satgas. Bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang,” ungkap Hari.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Hari menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Darurat Level 4.
“Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan klaster baru,” ujar Hari.
Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk sosialiasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
Dalam Inmendagri No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News