KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Edarkan ratusan pil dobel L, dua pria yakni GDW (17) Warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan ES (37) Warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Keduanya ditangkap pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Kediri Kota Cek Ranmor Dinas
- Ini Tujuan STIK Lemdiklat Polri Kunker ke Polres Kediri Kota
- Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
- Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap terlapor dan barang bukti," kata AKP Ni Ketut, Minggu (25/7/2021).
Menurut AKP Ni Ketut, kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 508 butir pil jenis dobel L, 1 unit HP warna hitam, dan 1 nit HP warna gold. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News