Pro Kontra Hak Angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua: Secara Konstitusi Belum Ada Pelanggaran

Pro Kontra Hak Angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua: Secara Konstitusi Belum Ada Pelanggaran Gubernur Khofifah bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi, SH MH, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, SH MH (kanan). foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menilai saat ini belum saatnya hak angket diluncurkan DPRD Jawa Timur terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Pasalnya, belum ada pelanggaran serius yang dilakukan gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut dalam menjalankan roda pemerintahannya.

“Secara faktual dan secara konstitusi belum terlihat pelanggaran yang dilakukan Gubernur Khofifah,” jelas politikus asal Partai Golkar ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (28/7/2021).

Munculnya wacana hak angket yang akan digulirkan ke Gubernur Khofifah oleh anggota DPRD Jatim lainnya, Sahat mengaku hal tersebut bukan merupakan representasi dari keseluruhan anggota DPRD Jatim.

“Kita menghormati hak konstitusi setiap anggota untuk berpendapat dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Di DPRD Jatim berwacana untuk menggunakan haknya itu bebas, namun sekali lagi saya tegaskan bukan representasi resmi DPRD Jatim,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.

Sebelumnya, karena serapan anggaran APBD Jatim minim dan tak kunjung mengisi kekosongan 22 jabatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Anggota DPRD Jatim Mohammad Azis menginisiasi hak angket untuk Gubernur Khofifah.

Anggota Fraksi PAN tersebut berpendapat ada beberapa permasalahan yang dinilai DPRD Jatim mempengaruhi kinerja dari Gubernur Khofifah. Yang pertama soal serapan anggaran minim dan kosongnya sejumlah kepala OPD Jatim yang sejak tahun 2019 tak kunjung diisi. Sebanyak 16 Kepala OPD Jatim akhirnya diisi hari ini.

Sekadar diketahui, Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO