Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo'ok Sumenep Tunggu Surat dari Irban III

Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo Inspektur Pembantu V, Jufri Marsuki.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep terus bergulir. Sempat ngendon di Polres Sumenep, kini kasus dilimpahkan kembali ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Merujuk pada surat pemberitahuan pelimpahan yang diterima pelapor, BANGSAONLINE.com mencoba menggali informasi dengan mengonfirmasi ke Inspektur Pembantu (Irban) III.

Menurut Ketua Investigasi, Asis Sunandar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan terjun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan BPD terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kalimo'ok,

"Tim kami sudah melakukan investigasi lapangan dan sesuai dari hasil pemeriksaan memang harus ada pengembalian dana, kami pun sudah bersurat kepada Kades Kalimo'ok," ujarnya di ruang kerja, Jum’at (30/7/21).

Adapun besaran jumlah uang yang harus dikembalikan, kata Asis, kisaran Rp 200 juta-an. "Ya untuk nominal pastinya saya sudah lupa mas, tapi ya itu tadi berkisar Rp 200 juta-an lah," jelasnya.

Menurut Inspektur Pembantu V, Jufri Marsuki, yang juga anggota tim investigasi yang ditunjuk menangani pelimpahan kasus dugaan penyimpangan DD Kalimo'ok, pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Irban III terkait kelanjutan kasus tersebut.

"Nah, jika laporan BPD Kalimo'ok yang ke polres sama persis dengan laporan yang diterima oleh Irban III, ya kita tidak perlu melakukan investigasi lagi mas. Tinggal kita meneruskan dan kirim saja laporan hasil pemeriksaan (LHP) Irban III yang kemarin," terangnya.

Jufri berjanji akan secepatnya akan mememenuhi permintaan Polres Sumenep. “Dalam waktu dekat Insyaallah bulan ini sudah kita penuhi dan dikirimkan,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO