Tertangkap Basah Curi Motor, Sales Makanan di Sidoarjo Mengaku Terdesak Ekonomi Akibat Pandemi

Tertangkap Basah Curi Motor, Sales Makanan di Sidoarjo Mengaku Terdesak Ekonomi Akibat Pandemi Risky (21), pemuda asal Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang tertangkap basah saat mencuri sebuah sepeda motor milik pedagang ikan di Kawasan Pasar Taman Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Risky (21), pemuda asal Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang tertangkap basah saat mencuri sebuah sepeda motor milik pedagang ikan di Kawasan Pasar Taman Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku lantaran terdesak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Korbannya, yakni Yuliana (33) merupakan pedagang ikan di Pasar Taman Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Mulanya, seperti biasa Yuliana hendak berjualan di Pasar Taman. Saat itu, dia sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol W-6950-ZW. Setibanya di pasar, dia memarkirkan sepedanya tepat di belakang tempatnya berjualan.

Selam beberapa menit kemudian, Yuliana melihat motornya sedang didorong oleh pelaku. Melihat hal itu, Yuliana berteriak "Maling" hingga mengundang perhatian warga. Pelakunya pun akhirnya tertangkap warga.

"Setelah diamankan oleh warga, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek Taman Kompol Heri Setyo Susanto, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja sebagai sales makanan ringan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku terdesak ekonomi lantaran pandemi Covid-19 berkepanjangan, sehingga dia nekat melakukan aksi pencurian.

"Karena ekonomi," jelasnya.

Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (cat/zar)

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO