KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Cabang BPJS Kediri Suharno Abidin beserta Staf Kepesertaan Zakki bersilaturrahim ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri, Selasa (3/8) kemarin.
Kedatangan pimpinan BPJS tersebut dalam rangka menjajaki kerja sama layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi elemen-elemen yang ada di Nahdlatul Ulama Kota Kediri.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Suharno menyampaikan bahwa di Kota dan Kabupaten Pasuruan kerja sama tersebut telah dilaksanakan, terutama bagi guru di madrasah diniyah dan pondok pesantren.
“Mungkin kita bisa mencontoh mereka (Kota dan Kabupaten Pasuruan) untuk memfasilitasi keikutsertaan guru madin dan ponpes di keselamatan kerja dan jaminan kematian, bahkan bisa juga untuk dana pensiun dan hari tua,” tutur Suharno seperti dilansir nukotakediri.or.id, Selasa (3/8).
Dijelaskan oleh Suharno, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP). Adapun iuran untuk JKM dan JKK kisaran 0,24 persen hingga 1,74 persen apabila gaji pegawai dihitung sesuai UMR Kota Kediri.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
“Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko. Kisaran sebelas ribuan kalau mengacu UMK Kota Kediri untuk JKM dan JKK,” kata Suharno.
Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abu Bakar Abdul Jalil menyambut baik hal tersebut. Gus Ab, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa di Nahdlatul Ulama terdapat pengurus cabang, lembaga, badan otonom mulai dari tingkat cabang sampai ranting atau kelurahan.
Selain itu, Nahdlatul Ulama Kota Kediri melalui Muslimat NU juga mengelola TK dan RA yang mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pendidik maupun kependidikan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
“Saat ini yang paling memungkinkan adalah TK/RA, madin, serta TPA/TPQ yang punya guru dan tenaga kependidikan, selain elemen NU lainnya. Nanti rumuskan dulu hitung-hitungannya,” ungkap Gus Ab.
Sebagai gambaran, Gus Ab menjelaskan bahwa gaji yang diterima oleh guru TPA/TPQ, Madin, TK, dan RA di bawah upah minimum kota (UMK) sehingga butuh pemikiran lagi untuk memotong gaji mereka guna membayar BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu tidak semua guru-guru tersebut tertarik untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan karena biasanya mereka menjadi guru hanya untuk mengabdi, sehingga semuanya diserahkan kepada Allah SWT,” katanya.
Baca Juga: Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN
“Butuh waktu untuk memberikan kesadaran kepada para guru terkait hal tersebut, tapi bukan berarti tidak mungkin. Kita akan coba formulasikan dengan Zakat Infaq dan Shodaqoh yang dikelola oleh NU CARE LAZISNU,” tambah Gus Ab.
Sementara itu Sekretaris PCNU Kota Kediri H. Heri Susanto juga merasa tertarik terhadap program jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau seperti ini kayaknya hukumnya wajib bagi guru madin dan TK/RA untuk ikut. Kewajiban kita (NU) untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Heri yang juga owner Sahabat Baru Stasionary dan Green Baby Kids itu. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News