SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muchammad Mansyur (45) Warga Kelurahan Pucanganom Sidoarjo harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 22 poket dengan berat kurang lebih 112 gram.
Bapak dua anak tersebut dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Perum Puri Surya Jaya Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku diminta seorang rekannya berinisial T untuk mengambil narkoba dari hasil ranjauan di kawasan Aloha, Gedangan. Sesampainya di sana, rekannya kembali menghubungi pelaku agar pergi ke kawasan Desa Sawotratap.
Di sana, pelaku diminta mengambil barang berupa narkotika seberat 1 ons yang dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam. Kemudian barang tersebut dipilah-pilah menjadi 22 poket. Delapan poket disimpan di dasbor sepeda motornya, 12 poket disimpan di dalam dompet. Sedangkan sisa dua poket disimpan di dalam bungkus rokok.
"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Sabtu (9/8/2021).
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Rencananya, barang tersebut hendak diedarkan pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini di kawasan Sidoarjo. Pelaku dijanjikan upah oleh rekannya sebesar Rp.20 ribu per gramnya jika berhasil menjual barang haram tersebut.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tiga kali. Meski begitu, kami belum percaya sepenuhnya. Karena petugas masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 poket seberat 112 gram, satu buah dompet berwarna kuning-pink, satu bungkus rokok, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News