Sementara Suroto, pemilik Klinik Abu Saad, mengaku telah ditunjuk dan mendapat restu dari muspika setempat, selaku gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat kecamatan, terkait penarikan biaya pemulasaran jenazah.
"Ya betul pak, bahkan tembusan ke bupati, gak boleh kita tanpa koordinasi. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di klinik," terang Suroto saat ditemui oleh awak media di kediamannya.
Menurut Suroto, pihaknya harus menarik biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 kepada pihak keluarga pasien, karena klinik miliknya tidak bisa mengklaim dana kepada pemerintah, terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19. Sebab, lanjut Suroto, klinik miliknya bukan rumah sakit rujukan pasien Covid-19, sehingga tidak menerima pengganti biaya pemulasaran dari pemerintah.
"Pemakaman lain, itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan. Bahkan pemulasaran jenazah koordinasinya dengan Pak Modin (perangkat desa) Tembokrejo," imbuhnya.










