kOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena terdampak kebijakan PPKM, Pemerintah Kota Kediri menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/188/419.033/2021.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda tersebut atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.
"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis. Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” ujar Wali Kota Kediri, Senin (9/8).
Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (uji/rev)
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News