Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Sohibur Rachman.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan akan memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sohibur Rochman mengatakan terdapat 659 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda. Terdapat dua kategori remisi yang akan didapat oleh warga binaan, yaitu remisi umum pertama dan remisi umum kedua.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
“Per hari ini (Senin, 9/8/2021) sebanyak 1.043 orang menjalani pidana di Lapas Narkotika Pamekasan,” ujar Sohibur Rochman kepada BANGSAONLINE, Senin (09/08/2021).
Ia mengatakan, warga binaan yang akan mendapat remisi umum pertama total sebanyak 640 orang dengan rincian, remisi 1 bulan sebanyak 14 orang, 2 bulan sebanyak 218 orang, 3 bulan sebanyak 224, 4 bulan sebanyak 118 orang, 5 bulan sebanyak 65 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Sementara bagi remisi umum kedua rinciannya 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi 659 orang.
“Persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi ialah bagi warga binaaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan," ungkap kalapas yang murah senyum tersebut. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




