PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan akan memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sohibur Rochman mengatakan terdapat 659 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda. Terdapat dua kategori remisi yang akan didapat oleh warga binaan, yaitu remisi umum pertama dan remisi umum kedua.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Per hari ini (Senin, 9/8/2021) sebanyak 1.043 orang menjalani pidana di Lapas Narkotika Pamekasan,” ujar Sohibur Rochman kepada BANGSAONLINE, Senin (09/08/2021).
Ia mengatakan, warga binaan yang akan mendapat remisi umum pertama total sebanyak 640 orang dengan rincian, remisi 1 bulan sebanyak 14 orang, 2 bulan sebanyak 218 orang, 3 bulan sebanyak 224, 4 bulan sebanyak 118 orang, 5 bulan sebanyak 65 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Sementara bagi remisi umum kedua rinciannya 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi 659 orang.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
“Persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi ialah bagi warga binaaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan," ungkap kalapas yang murah senyum tersebut. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News