Komisi A: Peluang Titip Jabatan Tertutup dengan Sistem Lelang Terbuka

Komisi A: Peluang Titip Jabatan Tertutup dengan Sistem Lelang Terbuka Hadi Dediyansah, S.Pd., M.Hum., Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama gelombang kedua di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memasuki tahap asesmen. Tahapan asesmen ini berlangsung di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tanggal 14 – 19 Agustus 2021.

Wakil Ketua Komisi DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansah menilai proses seleksi jabatan sangat transparan sehingga tertutup praktik untuk melakukan titip jabatan. Menurutnya, sistem seleksi JTP saat ini sudah terbuka. Karena itu, ia yakin tidak mungkin ada praktik titip jabatan. Terlebih lagi, prosesnya juga melalui beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan asesmen.

“Karena sudah memakai sistem terbuka, saya rasa minim sekali dilakukan titipan-titipan. Karena ini dilandasi oleh panitia yang sifatnya independen,” tutur politikus Gerindra itu, Minggu (15/8/2021).

Hadi mengatakan, sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama telah melakukan asesmen gelombang pertama untuk mengisi kekosongan 18 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan yang kosong. Artinya, landasan untuk mengisi kekosongan jabatan di 18 OPD sudah terlaksana.

“Dasar untuk mengisi pos-pos gelombang pertama di 18 OPD lingkungan yang sudah berjalan, itu adalah melalui asesmen pertama yang dilakukan di Jakarta pada tahun 2019,” kata Hadi.

Atas dasar itu, lanjut Hadi, pansel kemudian menyelenggarakan kembali rekrutmen gelombang kedua untuk mengisi kekosongan jabatan kepala OPD. Pada gelombang kedua ini, terjaring kurang lebih 85 peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi.

“Nah, kami mempertanyakan bahwa setelah lolos administrasi yang 85 personel ini ternyata yang mengikuti asesmen kedua mulai tanggal 14-19 Agustus di Unesa itu diikuti oleh 58 peserta,” tandasnya.

Hadi berpendapat bahwa yang melandasi pengisian jabatan kepala OPD tersebut, tentunya para peserta yang mengikuti tahapan asesmen gelombang kedua di Unesa dan bukan di Jakarta. Artinya, peserta yang berhak menempati posisi jabatan kepala OPD itu yang mengikuti asesmen gelombang kedua.

“Artinya apa, ini kan sistemnya terbuka, jadi yang mengikuti asesmen (gelombang kedua) ini yang punya hak untuk menempati pos-pos. Karena apa? Ini sudah dibagi dua gelombang,” pungkasnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO