PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 661 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan kado istimewa berupa remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Sohibur Rachman mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat formal masa pidana. Di Lapas Narkotika Pamekasan sendiri ada 661 WBP yang mendapatkan remisi umum itu.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujar Sohibur Rachman, Selasa (17/08/2021), usai mengikuti upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Selain itu, lanjut Sohib, narapidana tersebut juga harus berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana di lapas.
"Jumlah total narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.025 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi hanya ada 661 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
"Upacara pemberian remisi ini digelar setelah upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI," katanya
Riyan Dwi Agus, salah satu WBP yang menerima Remisi Hari Kemerdekaan ke-76 RI sebesar 2 bulan menyampaikan terima kasih kepada Kalapas Narkotika Pamekasan beserta jajaran, khususnya Binadik.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kalapas Sohibur Rachman dan jajaran, khususnya bapak dan ibu di bagian Binadik yang telah mengusahakan remisi umum dengan mudah, cepat, dan tanpa ada pungutan," tutur Riyan. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News