NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pada setiap peringatan HUT Kemerdekaan, para napi yang sedang menjalani sanksi hukuman akan mendapatkan remisi dari Kemenkumhan RI.
Termasuk pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini, pihak Lapas Klas IIB Ngawi mengusulkan sebanyak 331 orang, dan yang behasil mengantongi SK remisi dari Kemenkumham RI sebanyak 307 orang.
Baca Juga: Pastikan Lingkungan Tetap Aman saat Nataru, Lapas Ngawi Gelar Apel Siaga
"Kita sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 331 orang dan yang telah mendapatkan SK remisi 307 orang dan yang 24 orang hingga saat ini belum menerima SK remisi," jelas Deni Kamiswara, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Ngawi.
Dari 307 napi tersebut yang telah mengantongi SK remisi umum ada 6 orang. Namun yang dapat menjalani langsung bebas hanya 1 orang. Sedangkan yang ke 5 napi harus menjalani pidana subsider dahulu.
Menurut pria asal Blitar tersebut, remisi Agustusan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Misalnya yang telah tertuang dalam UU nomor 12/1995 dan Kepres 174/1999 tentang remisi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
"Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, selanjutnya kita akan usulkan," terangnya.
Sedangkan untuk yang mendapat remisi kali ini, mayoritas dari napi kasus narkoba dan pidana umum. Remisi sendiri merupakan hak dari warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Untuk Lapas Klas II B Ngawi, penghuninya memang mayoritas kasus narkoba. Yang mendapatkan remisi mayoritas napi kasus narkoba," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Kalapas Ngawi Sosialisasikan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News