307 Napi Lapas Ngawi Terima Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI

307 Napi Lapas Ngawi Terima Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI Pemberian remisi kepada para napi secara simbolis.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pada setiap peringatan HUT Kemerdekaan, para napi yang sedang menjalani sanksi hukuman akan mendapatkan dari Kemenkumhan RI.

Termasuk pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini, pihak Lapas Klas IIB mengusulkan sebanyak 331 orang, dan yang behasil mengantongi SK dari Kemenkumham RI sebanyak 307 orang.

"Kita sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 331 orang dan yang telah mendapatkan SK 307 orang dan yang 24 orang hingga saat ini belum menerima SK ," jelas Deni Kamiswara, Kasi Binadik dan Giatja Lapas .

Dari 307 napi tersebut yang telah mengantongi SK umum ada 6 orang. Namun yang dapat menjalani langsung bebas hanya 1 orang. Sedangkan yang ke 5 napi harus menjalani pidana subsider dahulu.

Menurut pria asal Blitar tersebut, Agustusan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Misalnya yang telah tertuang dalam UU nomor 12/1995 dan Kepres 174/1999 tentang .

"Syarat itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, selanjutnya kita akan usulkan," terangnya.

Sedangkan untuk yang mendapat kali ini, mayoritas dari napi kasus narkoba dan pidana umum. Remisi sendiri merupakan hak dari warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di dalam lapas.

"Untuk Lapas Klas II B , penghuninya memang mayoritas kasus narkoba. Yang mendapatkan mayoritas napi kasus narkoba," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO