Untuk itu, ia akan mengerahkan massa dari Aliansi Umat Beragama untuk turun ke jalan pada Jumat (20/8/2021) lusa. Holili mendesak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut. Surat pengajuan demonstrasi sudah diurus ke Mapolresta Banyuwangi.
"Anggota aliansi yang akan turun ke jalan diperkirakan lebih dari 100 orang. Kami mendesak polisi untuk cepat menangani kasus ini. Dan orang yang menyatakan LDII sesat segera diproses hukum. Supaya penistaan agama tak terulang lagi, karena pernyataan itu dapat memicu bentrok," ujarnya.
Langkah yang diambil Holili itu pun bukan tanpa alasan. Menurutnya, LDII adalah Ormas Islam yang sah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan Terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
Bukti lainnya, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, Tanggal 11 Syaban 1427 H/4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan AD/ART LDII.










