Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall, yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut dibuat berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik untuk pengunjung, pemilik / pengelola / paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya - Halaman 2