Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya

Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya

Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai. (dra)