Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan

ā€œTotal barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,ā€ jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Selasa (24/08/2021).

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang bandar. SR mengaku diperintah mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan iming-iming imbalan yang cukup besar, sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat di Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang ditunjuk SR. Pada hari Rabu 28 Juli 2021, polisi akhirnya mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10  bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kos-nya, Menganti Permai Gresik.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: