PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis (26/8).
Sebagai pelaksana operasi gabungan tersebut dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BKC Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur Bea Cukai Madura, TNI-Polri, baik dari Kodim 0826 dan jajaran Polres Pamekasan, serta unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak perda setempat.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Program penegakan hukum itu nantinya bias bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.
Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura menyambut baik inisiatif Kepala Bagian Perekonomian Setdakab tersebut. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang cukai ilegal secara konkret.
Pemkab Pamekasan selama ini juga telah memanfaatkan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Salah satunya dengan memberikan edukasi/sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai. Serta melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, termasuk pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal,” tegasnya. Kamis (26/08/2021).
Sedangkan Kanit 1 Reskrimum Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Kadarisman mengatakan, pihaknya siap mendukung gerakan BKC Ilegal tersebut. Untuk itu secara khusus juga telah mengikuti program bimbingan teknis yang diikuti segenap unsur yang akan terlibat di lapangan.
“Kami mulai bergerak 30 Agustus 2021 dan bersama-sama dengan unsur TNI dan Pol PP serta Bea Cukai Madura secara teknis,” ungkapnya. (pmk1/ian)
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News