BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum pemadam kebakaran di Blitar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Pria bernama Sanca (35) tersebut kedapatan memiliki 28,74 gram sabu.
Dia mengonsumsi sabu dengan alasan biar kuat dan tak takut api. Pengakuan tersebut dilontarkan Sanca usai diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Di depan petugas, Sanca mengakui semua perbuatannya. Termasuk saat ditanya apakah dia mengonsumsi sabu agar kuat saat bertugas. "Iya, biar tidak takut," kata Sanca lirih, Senin (30/8/2021).
Barang bukti yang ikut diamankan dari Sanca di antaranya sabu seberat 28,74 gram. Dia diamankan di rumahnya di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Sementara itu, Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Blitar Tedi Prasojo mengaku jika yang bersangkutan pernah menjadi personel Damkar Kabupaten Blitar. Namun beberapa bulan lalu pria yang berstatus pegawai kontrak itu mengundurkan diri dengan alasan ada pekerjaan lain.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Yang bersangkutan sudah mundur beberapa bulan lalu. Alasannya karena ada pekerjaan lain," kata Tedi.
Sepanjang bulan Agustus 2021 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang pelaku.
"Empat kasus yang berhasil kita ungkap ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan," pungkasnya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News