Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes, Polda Jatim Telah Berikan Teguran Lisan ke 1.359.266 Orang

Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes, Polda Jatim Telah Berikan Teguran Lisan ke 1.359.266 Orang Petugas sedang mengingatkan seorang pedagang warung kopi.

SURABAYA, BANGSAOLINE.com - Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas , Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan Covid-19 di Jatim, yang dipimpin , di Gedung Tribrata pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel

"Bapak Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi prokes," tandas Kombes Pol Gatot.

Lebih lanjut Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan prokes dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan), karena dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran Covid-19 di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning. Ini kita jaga jangan sampai kasus Covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan prokes," ajaknya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh. Di antaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional," paparnya.

Perlu diketahui, dari data yang dihimpun , hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23-29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 orang telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 orang dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu, untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang. (ana/ian)

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO