KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyapa para pemilik warung yang ada di 46 kelurahan di Kota Kediri bersama Kabag Perekonomian secara daring di Command Center, Senin (30/8/2021).
Bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri, para pemilik warung diberikan pemahaman dan sosialisasi tentang aturan perundangan terkait rokok polos atau ilegal.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sekali, mengingat di Kota Kediri banyak warung kopi. Walaupun begitu, menurut Mas Abu, sejauh ini semua warung kopi di Kota Kediri aman dari rokok polos.
"Terima kasih untuk rekan-rekan pemilik warung kopi mau berdiskusi bersama menerima paparan dari bea cukai terkait rokok polos karena ini penting sekali bagi kita semua. Saya berharap Bapak/Ibu bisa mendengarkan apa yang disampaikan bea cukai sehingga kalau ada rokok-rokok polos mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan. Kota Kediri ini tempatnya warung kopi, tapi saya yakin warung-warung kopi di Kota Kediri ini tertib. Artinya saya lihat di Kota Kediri ini jarang sekali rokok-rokok polos," ujarnya.
Wali Kota Kediri berharap dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik, khususnya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Di masa pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Kediri juga meminta para pemilik warung kopi untuk tertib dan patuh protokol kesehatan.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
"Di era pandemi ini, saya minta teman-teman di warung kopi juga menjaga protokol kesehatan karena di warung kopi itu tempat bertemunya orang untuk bertukar informasi, mencari informasi melalui WiFi, dan lain-lain," pesannya.
Di tempat yang sama, Hendratno Argosasmito selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Kediri memaparkan kategori rokok ilegal, di antaranya rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya dipalsukan, sudah pernah dipakai, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personalisasi.
"Kalau ada marketing datang menawarkan rokok namun tidak ada pita cukainya lebih baik Jenengan tolak. Karena nanti kalau Jenengan terima dan ada petugas kami keliling dan ditemukan nanti akan menjadi masalah. Semoga ini bisa membuka wawasan Bapak/Ibu sekalian para pedagang kopi di Kota Kediri," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Terakhir, Hendratno menyampaikan apabila masyarakat mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal, bisa langsung menyampaikan ke layanan informasi bea cukai di nomor 081335672009. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News