Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin

SURABAYA (BangsaOnline) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Irwan Setiawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo agar menangguhkan penahanan nenek Asyani yang didakwa mencuri 7 batang pohon jati milik Perhutani. Anggota Dewan asal daearah pemilihan Jatim III yang meliputi kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo itu sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa perempuan tua renta berusia 63 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tersebut.

Sebagai bentuk dukungan moril, Sekretaris Fraksi PKS di ini menyatakan siap menjadi penjamin sebagai syarat penangguhan penahanan bagi nenek Asyani. Menurut Irwan, mendakwa nenek Asyani karena dugaan mencuri kayu jati yang hanya 7 batang. Apalagi menahan yang bersangkutan dalam tahanan bercampur dengan para pelaku pidana berat. Hal itu benar-benar sangat tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Menahan seorang nenek yang sudah tua renta seperti nenek Asyani sangat tidak manusiawi karena beliau bukan koruptor dan pengedar narkoba atau pelaku tindak pidana berat. Karena itu, atas nama rasa keadilan, saya minta minta penahanan nenek Asyani ditangguhkan. Saya siap menjadi penjaminnya, kalau perlu seluruh anggota FPKS Jatim ikut menjadi penjaminnya," tegas Irwan Setiawan, Jumat (13/3).

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) ini juga mengaku sudah menyambangi langsung keluarga nenek Asyani di Dusun Kristal Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupatern Situbondo. Langkah Irwan itu demi mendapatkan informasi yang lengkap tentang dugaan pencurian 7 batang kayu jati yang menghebohkan itu.

Di sana, Irwan ditemui putra dan putri nenek Asyani. Kedua anak Asyani juga tak menyangka ibu mereka yang sudah lama ditinggal mati suaminya itu harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, 7 batang kayu jati yang ditebang itu berasal dari kebun milik mereka sendiri, sebelum kebun itu dijual.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Kehidupan keluarga nenek Asyani sangat memprihatinkan. Mereka adalah korban banjir bandang yang melanda dusun Secangan sehingga harus direlokasi ke dusun Kristal. Menurut keterangan keluarga dan tetangga, selama ini nenek Asyani adalah sosok yang jujur. Karena itu tidak ada yang percaya kalau kayu jati yang ditemukan di rumah adalah barang curian. Saya juga menilai bel;iau orang yang jujur dan lugu," imbuh politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO