KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan validasi data diri warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri. Hal ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari lapas terkait beberapa warga binaan yang tidak membawa identitas pribadi. Sedangkan data nomor induk kependudukan (NIK) diperlukan sebagai syarat mendapatkan vaksin.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan bahwa Pemkot Kediri terus mengupayakan sinergi dengan berbagai pihak terkait kelengkapan administrasi terutama pada warga yang berdomisili di Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Pendataan ini harus dilakukan, karena pada saat ini banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan adanya kelengkapan administrasi, seperti contoh adanya NIK. Sehingga diharapkan dengan adanya sinergi ini, warga yang berada di Kota Kediri tetap terjamin mendapat akses yang sama," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, Sabtu (11/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melacak data 71 warga binaan. Hasilnya, sudah 66 data NIK warga binaan yang telah ditemukan. Data tersebut didapat dari hasil pencarian di database SIAK secara satu per satu.
"Dari data NIK 66 orang tersebut, ada 61 orang yang datanya aktif, sudah update di database dan sudah rekam KTP elektronik. Sedangkan data NIK 5 orang lainnya nonaktif karena belum update atau belum rekam KTP elektronik. Lalu sisanya, ada 5 orang yang sampai saat ini datanya masih kami telusuri," ujar Syamsul.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Selanjutnya, dispendukcapil akan melakukan konsolidasi data nasional untuk data 5 orang warga binaan yang belum ditemukan, karena dimungkinkan data tersebut dari kota atau kabupaten lain.
Menurut Syamsul, kendala dalam pelacakan data tersebut dikarenakan data yang diberikan warga binaan kurang lengkap. Hal ini menyebabkan beberapa proses membutuhkan waktu lebih.
"Beberapa data tertulis hanya nama A bin B tidak disertai tempat tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Lalu berkaitan dengan ejaan juga kami sangat hati-hati dan mengecek satu per satu jika tidak ditemukan. Penulisan nama beda 1 huruf itu dicari seminggu juga gak ketemu," ujar Syamsul.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Nantinya, jika setelah hasil konsolidasi data tetap tidak ditemukan, maka dispendukcapil akan membantu menerbitkan NIK dan melakukan rekam biometrik di lapas.
"Ini masih kami koordinasikan dengan pihak lapas mengenai jadwal, karena warga binaan tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor dispendukcapil serta perekaman tidak dapat dikirim foto saja karena ada proses pindai iris mata dan sidik jari," tutup Syamsul. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News