SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat penghargaan 'Platinum Lawyer Indonesia Award 2021' dari Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI).
Kantor Pengacara P-P & Patners masuk nominasi YPPI karena sebagai kantor pengacara kategori advokat muda yang punya kantor sendiri. Selain itu, eksistensi perkara yang ditanganinya 80 persen memuaskan dan dicatat setiap tahunnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB
Penghargaan yang diberikan tersebut berupa sertifikat dan award button yang telah diserahkan pada akhir Agustus 2021 lalu di salah satu hotel di Surabaya.
Rolland E Potu, Founder P-P & Patners Law Office mengaku kaget ketika dihubungi pihak panitia untuk datang ke tempat acara karena menerima penghargaan tersebut.
"Kami kaget, tiba-tiba kantor kami terpilih sebagai nominasi," jelasnya.
Baca Juga: Berkat Sejumlah Inovasi RSUD dr. Soegiri Lamongan Raih Penghargaan
Ia mengucapkan banyak terima kasih atas penilaian Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI) terhadap kantornya, hingga memberikan penghargaan.
"Kami ucapkan terima kasih banyak. Ini akan menjadi semangat kami untuk lebih profesional dalam menjalankan profesi, membela hak-hak klien, dan orang-orang tertindas," ucap Rolland ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Perkara yang ditangani Kantor Pengacara P-P & Patners yang menjadi perhatian publik di antaranya perkara perdata sengketa lahan 6 hektare di dekat Bandara Ambon, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-78, Dua Personel Lapas Kelas II Kediri Sabet Dua Penghargaan
Sengketa objek tersebut pada tingkat pertama kalah hingga inkcraht. Namun, Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat kuasa dari Max Millian Rumoei (dulu tergugat) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Max Millian Rumoei.
Selain perkara tersebut, perkara yang menjadi perhatian publik yaitu kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Erlita Dewi atas meninggalnya putrinya, AP (15). Pihak pelapor meminta autopsi putrinya tersebut hingga harus membongkar makam putrinya.
Namun dalam kasus tersebut, Kantor Pengacara P-P & Patners bukan mendampingi pelapor, melainkan mendampingi pihak saksi yaitu Agung Rahardjo yang notabene mantan suami pelapor. Pihak pelapor didampingi Tim Kopi Johny Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Disebut Karena Menantu Presiden, Ini Respon Bobby Usai Terima Penghargaan Satyalancana
Selain itu tim pengacara yang dikomandani Rolland E Potu itu juga mendampingi Linda Dewi, yang notabene istri Agung Rahardjo.
Meski kasus tersebut tengah diselidiki pihak Polresta Sidoarjo dan telah dilakukan autopsi sejak April 2021 lalu, namun hingga kini hasilnya masih belum keluar. "Kami sudah bersurat agar hasil autopsi itu dibuka," ungkap Rolland.
"Karena sampai sekarang tidak ada kelanjutan dan panggilan ke klien saya, hanya sekali saja diperiksa. Ini artinya dalam perkara tersebut memang anak yang meninggal itu karena sakit, bukan karena dugaan kekerasan maupun yang lainnya. Ini biar ada kepastian hukum," tegas pengacara asal Ambon itu.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi Pamekasan di Bawah Kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam
Kantor Pengacara P-P & Patners berdiri sejak tahun 2016 berlokasi di Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur. "Kami selalu bersyukur setiap perkara yang kami tangani selalu sesuai harapan klien. Setiap perkara selalu kami kaji secara mendalam, kami selalu sampaikan apa adanya kepada klien. Kami tak mau menjanjikan apa pun," akui Rolland.
Sukses mendirikan kantor di Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya, pihaknya mulai melebarkan sayap. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2020 mulai mengembangkan kantor di wilayah Ibu Kota Indonesia, tepatnya di Cibubur, Kecamtan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kedua kantor sampai hari ini masih tetap eksis," ucap pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu. (cat)
Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News