KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga negara asing (WNA) agar bisa mendapatkan vaksin.
NIK ini diterbitkan setelah WNA mengurus SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terbatas). Nantinya, SKTT dan NIK tersebut akan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berkala.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan, WNA di Kota Kediri juga perlu sadar administrasi seperti halnya WNI. "Selain untuk pendataan dan pemetaan penduduk, hal ini juga menjadi kebutuhan WNA, karena lengkapnya administrasi kependudukan bisa mempermudah mereka mendapat akses pelayanan di Kota Kediri," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, Senin (13/9/2021).
Seperti halnya pada hari ini, Senin (13/9/2021) siang, Dispendukcapil Kota Kediri memberikan SKTT dan NIK pada Thariq Latif, salah satu WNA asal Inggris yang berdomisili di Kota Kediri.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri menyampaikan, saat ini banyak WNA yang mulai mengurus SKTT untuk bisa mendapatkan jatah vaksin. "SKTT ini penting untuk WNA karena di dalamnya terdapat NIK. NIK ini yang pasti digunakan untuk pendaftaran vaksin. Kalau tidak NIK, sementara ini meskipun sudah tervaksin, ia juga kesulitan ke mal atau bahkan melakukan perjalanan karena tidak tercatat di Peduli Lindungi," ujarnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Syamsul pun memberi catatan bahwa NIK dan SKTT ini tetap harus diperpanjang tiap tahun, karena NIK akan otomatis tidak berlaku jika tidak dilakukan perpanjangan.
Setelah terbit NIK dan mendapat vaksin, sudah menjadi wewenang kerja dari Dinas Kesehatan Kota Kediri untuk memasukkan data di Peduli Lindungi.
Sementara itu, Thariq Latif cukup senang akhirnya mendapat NIK dan bisa segera mendapat vaksin. "Sangat senang sekali karena sudah menunggu-nunggu, karena dalam 1 pabrik tinggal ia saja yang belum vaksin dikarenakan tidak ada NIK. Akhirnya kami cari tahu bagaimana cara mendapatkan NIK, ternyata ya dengan mengurus SKTT di dispendukcapil," ujar Aris, HRD tempat Thariq bekerja.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Aris juga menyampaikan pengurusan SKTT di Kota Kediri cukup cepat selama persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi. Menurut penuturannya, berkas masuk pada hari Jumat dan pada hari Senin NIK sudah diterima.
Saat ini, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, per September 2021 terdapat 10 orang WNA yang telah mengurus SKTT. Di antaranya 8 orang yang telah mendapat NIK, serta 2 orang lainnya masih dalam tahap melengkapi berkas. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News