SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada dengan kemungkinan 'putar balik' fakta hukum Moeldoko Cs. Meskipun, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
Kewaspadaan AHY itu bukan tanpa alasan. Sebab, setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan 2 gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
Terkait hal itu, AHY menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.
Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Ketum AHY menyerukan para kader, anggota, dan simpatisan Partai Demokrat agar mewaspadai kemungkinan 'putar balik' fakta hukum.
"Sesuai arahan Ketum AHY, kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta," tegas Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Herzaky menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
“Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut," ujarnya.
“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," lanjutnya.
Baca Juga: Upaya Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan AHY
Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.
“Dikomandoi Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News