Ketum AHY Serukan Kader Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum Moeldoko Cs di PTUN

Ketum AHY Serukan Kader Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum Moeldoko Cs di PTUN Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Partai , Agus Harimurti Yudhyono () meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada dengan kemungkinan 'putar balik' fakta hukum Moeldoko Cs. Meskipun, Partai punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Kewaspadaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai kepemimpinan dengan mendaftarkan 2 gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih

Terkait hal itu, menegaskan bahwa yang Partai perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Ketum menyerukan para kader, anggota, dan simpatisan Partai agar mewaspadai kemungkinan 'putar balik' fakta hukum.

"Sesuai arahan Ketum , kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta," tegas Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024

Herzaky menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut," ujarnya.

“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," lanjutnya.

Baca Juga: Upaya Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan AHY

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO