Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Serahkan 184 Sertifikat Elektronik Tanah di Bengkulu

Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Serahkan 184 Sertifikat Elektronik Tanah di Bengkulu Wamen ATR/BPN dan Menko AHY saat penyerahan 184 sertifikat elektronik tanah di Bengkulu.

BENGKULU, BANGSAONLINE.com - Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, bersama Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertifikat tanah di wilayah kerja Kanwil BPN Bengkulu. Penyerahan sertifikat elektronik dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (18/09/2025).

"Sertifikat yang diserahkan berjumlah total 184 sertifikat, dengan rincian 5 sertifikat wakaf, 100 Sertifikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah,” kata Wamen ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga jajaran Forkopimda atas kerja sama dalam menyukseskan layanan pertanahan bagi masyarakat Bengkulu.

"Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus bebenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat," paparnya.

Dari total sertifikat yang diserahkan, 5 di antaranya diberikan langsung secara door to door kepada warga. Sementara 12 sertifikat lainnya diserahkan kepada perwakilan masyarakat oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh penerima resmi mendapatkan alas hak berupa sertifikat elektronik (Sertifikat-El).

Menko AHY menegaskan, program sertifikasi tanah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat.

"Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertifikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertifikat ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat," paparnya. (afa/mar)