Kantah Kota Pasuruan Serahkan Sertifikat PTSL 2026 ke Warga Kebonsari

Ringkasan Berita
  • Kantah Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat Program PTSL kepada warga Kelurahan Kebonsari sebagai tahap akhir program strategis nasional di bidang pertanahan.
  • Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses yang sederhana, cepat, dan terjangkau.
  • Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah yang berkekuatan hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset, dan meminimalkan potensi sengketa di masyarakat.
  • Keberhasilan program ini didukung oleh sinergi pemerintah daerah, kelurahan, panitia PTSL, dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan.
  • Pemerintah berkomitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas hak masyarakat melalui PTSL untuk mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini kepada warga Kelurahan Kebonsari. 

Agenda tersebut menjadi tahapan akhir dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah melalui proses sederhana, cepat, dan terjangkau.

Dengan adanya sertiFikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan sah yang berkekuatan hukum, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset dan meminimalkan potensi sengketa.

Kepala Kantah Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, kelurahan, panitia PTSL, dan masyarakat yang mendukung pelaksanaan program.

“Kolaborasi yang terjalin menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat penerima sertifikat diimbau menyimpan dokumen dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak sesuai ketentuan hukum. Sertifikat tanah disebut memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan apabila digunakan secara tepat.

Melalui PTSL, pemerintah berkomitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan perlindungan hukum atas hak masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (rom)