KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini kepada warga Kelurahan Kebonsari.
Agenda tersebut menjadi tahapan akhir dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah melalui proses sederhana, cepat, dan terjangkau.
Dengan adanya sertiFikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan sah yang berkekuatan hukum, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset dan meminimalkan potensi sengketa.
Kepala Kantah Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, kelurahan, panitia PTSL, dan masyarakat yang mendukung pelaksanaan program.
“Kolaborasi yang terjalin menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat penerima sertifikat diimbau menyimpan dokumen dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak sesuai ketentuan hukum. Sertifikat tanah disebut memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan apabila digunakan secara tepat.
Melalui PTSL, pemerintah berkomitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan perlindungan hukum atas hak masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (rom)










