SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk dua pelaku begal di Kawasan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku yakni AI (20), asal Desa Trosobo, Kecamatan Taman, dan MS (23) asal Pondok Trosobo Indah Kecamatan Taman Sidoarjo. Keduanya berhasil dibekuk di rumahnya sehari setelah menjalankan aksinya.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan berawal dari laporan korban yakni RM saat melintas di kawasan Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Kamis (2/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bersama pacarnya mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya di pepet oleh kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
(Kedua pelaku saat dirilis Polresta Sidoarjo)
"Setelah dipepet, lalu pelaku mengayunkan pedang Samurai (Katana: red) dan mengenai motor korban, sehingga korban terjatuh," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, (13/9/2021).
Korban bersama pacarnya, lanjut Kusumo, kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan handphone yang terjatuh. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ditinggalkan korban.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krian," terangnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti CCTV dan keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
"Sepeda motor hasil curian itu rencananya hendak dijual. Dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News