SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan terhadap anak perempuan kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati (9), warga Wonoayu, Sidoarjo yang dicabuli S (51), warga Gedangan, Sidoarjo.
Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus yang sama, tidak membuat bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk kembali mencabuli anak di bawah umur.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021 lalu. Saat itu tepat pukul 10.30 WIB, Melati pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu korban dengan membelikannya es oyen di dekat sekolah. Pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 7.000.
Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
(S, tersangka pencabulan anak)
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengajak korban berhenti ke sebuah warung. Sambil minum es teh, Melati kembali mengalami tindakan cabul oleh S. Tubuh Melati didudukkan di atas paha S. Setelah itu, S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban tak tak dihiraukan pelaku. Pencabulan terus berlanjut, hingga S meminta tangan Melati agar memegang kelaminnya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun pada saat itu, tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya. S hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp10.000. Tersangka mengancam korban supaya tidak memberitahu siapa pun terkait peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian, orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum, polisi berupaya mengungkap kasus ini.
"Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/ian)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News