Di Lamongan, 1.027 Hektare Sawah Gagal Panen Terima Klaim Asuransi

Di Lamongan, 1.027 Hektare Sawah Gagal Panen Terima Klaim Asuransi Sujarwo, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lamongan.

Meski demikian, klaim AUTP baru bisa diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Antara lain, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Diberitakan sebelumnya, seluas 1.027 hektare sawah petani di mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 6,1 Miliar yang direalisasikan PT Jasindo kepada 86 kelompok tani Rp 6 juta/hektare.

Adapun petani yang menerima klaim asuransi kegagalan panen tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada di antara lain, , Turi, Karanggeneng, Laren, Maduran, Babat, Tikung, dan Sarirejo.

"Penerima klaim tidak sama, karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan lahan yang dikerjakan oleh petani," pungkasnya.

Adenan, salah satu petani penerima asuransi mengaku senang mendapatkan ganti rugi karena mengalami gagal panen. "Terima kasih saya sampaikan, dengan adanya asuransi pertanian ini sangat membantu karena musim depan bisa dibuat modal tanam lagi," ujarnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO