GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC PKB Gresik menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di Ponpes Roudlotul Hikmah Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (15/9/2021) malam.
Tasyakuran tersebut digelar secara offline dan online dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Kegiatan bertema "Tasyakuran PKB untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021" sebagai bentuk apresiasi keluarnya perpres yang mengatur dana abadi pesantren itu, disambut positif seluruh elemen masyarakat.
"Tasyakuran ini adalah bentuk syukur kami karena Pak Presiden Joko Widodo bersedia menandatangani Perpres. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI, khususnya kepada Ketum Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan pesantren, mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021," ujar Ketua DPC PKB Gresik, Much. Abdul Qodir.
Abdul Qodir mengatakan, perpres tersebut merupakan hasil perjuangan PKB untuk kepentingan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
"Dengan telah disahkannya perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan, dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini," terang Ketua DPRD Gresik ini.
Menindaklanjuti perpres tersebut, PKB dan Fraksi PKB DPRD Gresik juga akan melakukan langkah konkret dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik.
"Secara cepat, kami melalui anggota legislatif di DPRD Gresik akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihak-pihak terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU). Harapan terbesar kami adalah segera terbit peraturan daerah sebagai bentuk turunan dari perpres tersebut," terangnya.
Baca Juga: PKB Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Luman dan Mudah di Pasuruan
Senada dikatakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Dr. KH. Moh. Qosim. Ia menegaskan bahwa antara pondok pesantren, NU, PKB merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan.
"Secara kesejarahan, PKB adalah satu-satunya partai yang lahir dibidani Nahdlatul Ulama, maka PKB wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari kuatnya NU adalah pondok pesantren. Ketika pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan," kata Wakil Bupati Gresik dua periode ini.
Sementara Ketua PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh PKB, khususnya DPR RI. "Saya masih ingat, lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi Ini, melalui Fraksi PKB DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pesantren. Saya belum tahu ada parpol selain PKB yang masuk (menginisiasi) ke pesantren itu sanadnya dari mana, tapi kalau PKB jelas (sanad dan sejarahnya)," cetusnya.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Turut hadir dalam tasyakuran tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik KH. M. Chusnan Ali, Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengurus MWCNU Kecamatan Wringinanom, Sekretaris Dewan Syuro PKB Gresik KH. Ma’mun Zen, Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi, Pengurus Harian DPC PKB Gresik, Seluruh Anggota F-PKB DPRD Gresik, Ketua Badan Otonom PKB (Perempuan Bangsa, Garda Bangsa, Gemasaba), serta Pengurus DPAC PKB dan DPRt PKB se-Kabupaten Gresik yang hadir secara Virtual. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News