PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo akan segera dilantik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu selama lima hari untuk memverifikasi hal tersebut.
"Jadi KPU punya waktu lima hari kerja untuk memverifikasi surat yang dikirim oleh kita," ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib kepada wartawan, Kamis (23/9).
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Menurut dia, pelantikan terhadap dewan PAW itu nantinya bersamaan dengan pemberhentian di rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo. Sayangnya, politikus gaek dari PKB itu belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan tersebut.
"Kalau verifikasi dari KPU selesai baru pelantikan itu bisa dilaksanakan," tuturnya. Sementara itu, berdasarkan informasi, jadwal pelantikan PAW itu akan digelar pada awal bulan Oktober mendatang.
PAW dilakukan setelah salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo dari Partai Gerindra, Hamid Rusdi, meninggal dunia diduga terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu. Berdasarkan aturan yang ada, kekosongan kursi itu secara otomatis akan diisi oleh caleg yang suaranya terbanyak nomor dua dari Hamid Rusdi, yakni caleg bernama Cahyono. (ugi/mar)
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News