SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono untuk bersih-bersih lapas/rutan direspons cepat Lapas I Surabaya. Lapas yang dipimpin Gun Gun Gunawan itu langsung melakukan penggeledahan blok hunian, Kamis (23/9).
“Target kami Oktober ini lapas/rutan harus bersih dari benda-benda terlarang,” tegas Krismono.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Pria kelahiran Yogyakarta itu meminta jajarannya menyita dan menghancurkan semua barang terlarang. Termasuk juga merapikan lagi instalasi listrik. Benda-benda elektronik seperti pemanas air dan kipas angin harus ditertibkan.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti Kepala KPLP Surabaya Gatot Harisaputro. Bersama Kabid Administrasi Kamtib Fathorrosi, dia memimpin jajarannya melakukan penggeledahan di Blok C.
”Tolong lakukan dengan sopan, santun, dan jangan membuat kegaduhan, lakukan dengan humanis," ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Sebanyak 40 petugas dari Tim Satops Patnal dan Rupam disebar di seluruh wing. Butuh waktu 1,5 jam untuk menggeledah blok C. Pasalnya, setiap petugas memang terlihat sangat teliti. Di setiap sudut ruangan dan lemari dicermati.
“Kami juga perlu hati-hati saat melakukan pemutusan aliran listrik liar di kamar-kamar,” terang Gatot.
Instalasi listrik itu, lanjut Gatot, banyak digunakan untuk kipas angin. Warga binaan mengaku mengeluh karena cuaca di lapas yang terletak di Porong itu lembab dan panas. Sehingga beberapa warga binaan nekat menyelundupkan kipas angin.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
“Kami akan periksa dan memperkuat lagi pengamanan di bagian distribusi penitipan barang,” terangnya.
Sementara Fathorrosi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang ketahuan menggunakan fasilitas negara khususnya listrik secara berlebihan. Mulai dari yang tingkat rendah hingga tinggi.
“Paling berat sanksinya akan kami cabut semua haknya dan mengisolasi selama 14 hari di straftcell,” tegasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News