Luar Biasa, Meski Pandemi 3 Warga Kota Kediri Wakafkan 3 Bidang Tanah

"Bukan hanya sosialisasi, kami juga akan melakukan fungsi regulasi wakaf dengan amanah dan akan membantu menyelesaikan persoalan ataupun legalitas wakaf jika ada masyarakat Kota Kediri yang ingin mewakafkan harta bendanya," terang dia.

Di hadapan Kepala KUA Kecamatan Mojoroto, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kepala Bagian Kesra Kota Kediri, serta para saksi, ketiga wakif ini melakukan ikrar wakaf di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto, Kamis (23/9) kemarin.

Para wakif, yakni, Sipinah, Kastir, dan Mujadi mengikrarkan masing-masing 1 bidang tanah yang berada di Kelurahan Lirboyo, Campurejo, dan Sukorame. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu.

Ikrar wakaf merupakan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syariat Agama Islam dan secara resmi menurut ketentuan Undang-Undang Hukum Republik Indonesia.