SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam roti kasur yang dikemas dalam kardus air mineral, Senin (27/9/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan barang terlarang itu terjadi pada Senin (27/9/21) siang, sekira pukul 12.23 WIB. "Siang tadi petugas jaga berhasil menggagalkan serbuk putih yang disembunyikan dalam roti," katanya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut, berkat pantauan petugas melalui kamera CCTV yang terpasang di beberapa sudut Lapas I Surabaya.
Dalam video CCTV, tampak seseorang tak dikenal menaruh paket yang dibungkus kardus. Dan paket tersebut ditaruh di depan pintu portir. "Seorang yang diduga pelaku mengenakan jaket hitam dan bertopi merah, menaruh kardus tanpa konfirmasi kepada petugas," jelas Krismono.
Beberapa saat kemudian, seorang warga binaan berinisial BA menghampiri petugas penjaga pintu utama (P2U). "Dia (BA) menyebutkan bahwa ada paket makanan untuk salah seorang pegawai yang diletakkan di depan portir," lanjut Krismono.
Baca Juga: Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Petugas jaga tak langsung percaya dengan keterangan BA. Karena sebelumnya tidak ada konfirmasi dari pegawai yang disebutkan oleh BA. Selanjutnya, petugas jaga melakukan konfirmasi kepada pegawai yang disebutkan BA. Namun, pegawai tersebut mengaku tidak memesan paket apapun. Petugas pun semakin curiga.
“Petugas langsung membuka satu per satu isi paket. Di dalamnya ada biskuit, kopi, gula hingga roti kasur,” urai Krismono.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Dari beberapa makanan ringan itu, terdapat roti kasur. Setelah dibuka, ternyata isinya terdapat paket serbuk kristal putih yang dibungkus mirip gula halus. "Setelah kami temukan barang haram itu, BA langsung kita amankan dan dimintai keterangan," terangnya.
Dalam pemeriksaan, BA mengaku disuruh oleh warga binaan lain berinisial SG. BA juga mengaku diberikan upah Rp 400 ribu. Untuk menindaklanjuti temuan barang haram tersebut, pihak lapas telah berkoordinasi dengan kepolisian. Dan saat ini, warga binaan tersebut sedang dalam proses interogasi, untuk pendalaman perkara.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
"Kami bersama kepolisian akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk menimbang dan memastikan barang tersebut," ujar Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News