JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lima pemuda terpaksa diamankan polisi setelah melakukan tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (26/09/21) lalu.
Kelima pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo, yakni Wawang Priyantofa (28) dan RMZ (19) seorang pelajar, keduanya warga Desa Sukoiber. Kemudian Wahyu Eka Pradana (23) dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong, serta Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, pelaku dewasa semua," tutur Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/09/21).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16:30 WIB saat mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo. Diduga saat di lokasi pertunjukan jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.
"Diduga saat pulang dari menonton pertunjukan jaranan terjadi gesekan antar dua kelompok pemuda tadi yang akhirnya terjadi perkelahian di jalan. Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam. Ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal," jelas AKBP Teguh.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu, lanjut Teguh, berawal dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di medsos. Petugas saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.
"Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian," ucapnya.
Pihaknya kemudian melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam anggota Satreskrim bersama Polsek Gudo mengamankan 5 orang.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
(Tangkapan layar video tawuran pemuda di jalan raya Dusun Sukowati, Jombang)
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Teguh menyebut, pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan," pungkas Teguh.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, aksi tawuran puluhan remaja di salah satu wilayah di Kecamatan Gudo, Jombang viral melalui video yang beredar di media sosial (medsos). Video berdurasi 21 detik itu direkam dari dalam mobil warga yang melintas. (aan/ian)
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News